Kamis, 18 Oktober 2012

pancasila

Diposting oleh Unknown di 01.51

A.  PENGERTIAN PANCASILA
Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad ke-14, yaitu terdapat dalam buku Negara Kertagama Karangan Empu Prapanca, dan dalam buku Stasoma Karangan Empu Tantular. Kata Pancasial berasal aribahasa Sansekerta, panca berarti lima, sila berarti sendi, alas, prinsip dasar. Pancasila juga berarti “Pelaksanaan kesusilaan yang lima”.
Pancasila artinya lima dasar yang melatar belakangi perilaku seseorang atau bangsa yang melahirkan perbuatan yang beradab, berakhlak, bermoral dan sopan. Rumusan Pancasila yang benar terdapat  dalam pembukaan UUD 1945 alenia IV.
Secara urut rumusan Pancasila tersebut terbunyi :
1.    Ketuhanan Yang Maha Esa,
2.   Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab,
3.   Persatuan Indonesia,
4.   Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
5.   Keadilan sosial bagi rakyat Indonesia.

Beberapa pengertian tentang Pancasila :
1.    Secara Historis
Sebuah calon dasar negara yang diusulkan oleh Ir. Soekarno pada sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945.



2.   Secara Etimologis
Pancasila artinya dasar yang memiliki lima unsur. Pancasila juga memiliki arti lima beraturan tingkah laku yang penting.
3.   Secara Terminologis
Pancasila adalah dasar negara republik Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.


B.   PENGERTIAN PARADIGMA
Istilah paradigama ilmu pertama kali diperkenalkan oleh Thomas Kuhn melalui bukunya yang berjudul “The Structur of Science Revolution”.Paradigma merupakan suatu asumsi-asumsi dasar dan asumsi –asumsi teoritis umum (merupakan suatu sumber nilai) yang merupakan suatu sumber hukum, metode, serta penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri, dan karakter ilmu pengetahuan itu sendiri. Ilmu pengetahuan sifatnya sangat dinamis. Karena semakin banyaknya hasil penelitian manusia sehingga dalam perkembangannya kemungkinan ditemukan kelemahan-kelemahan pada teori yang ada.
Jika demikian, maka ilmuwan kembali pada asumsi-asumsi dasar dan teoretis. Misal dalam ilmu-ilmu sosial.suatu teori didasarkan pada suatu hasil penelitian ilmiah yang mendasarkan pada metode kuantitatif mengkaji manusia dan masyarakat. ternyata hasil dari imu pengetahuan tersebut hanya satu aspek saja yaitu manusia. Oleh karena itu, kalangan ilmuwan sosial kembali mengkaji paradigma imu tersebut yaitu manusia.

C.  FUNGSI  PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA DASAR NEGARA
          i.    Sebagai Paradigma Dasar Negara Pancasila berkedudukan sebagai norma yang fundamental Negara, sehingga Pancasila merupakan cita-cita hukum baik hukum tertulis  (staatside) maupun tidak tertulis (konvensi).
        ii.    Sebagai sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan jati diri dari Negara Indonesia artinya artinya kedudukannya paling tinggi, oleh karena itu Pancasila juga sebagai landasan ideal penyususnan arturan – aturan di Indonesia.
      iii.   Sebagai Pandangan Hidup, yaitu nilai Pancasila merupakan pedoman dan pegangan  dalam pembangunan bangsa dan Negara agar tetap berdiri kokoh dan mengetahui  arah dalam memecahkan masalah ideologi, politik, ekonomi, soaial dan budaya serta  pertahanan dan keamanan.
       iv.    Sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, nilai pancasila itu mencerminkan kepribadian bangsa sebab nilai dasarnya kristalisasi nilai budaya bangsa Indonesia asli, bukan diambil dari bangsa lain.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Diyah's Blog Copyright © 2010 Designed by Ipietoon Blogger Template Sponsored by Emocutez