A. PENGERTIAN PANCASILA
Istilah
Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad ke-14, yaitu terdapat
dalam buku Negara Kertagama Karangan Empu Prapanca, dan dalam buku Stasoma
Karangan Empu Tantular. Kata Pancasial berasal aribahasa Sansekerta, panca
berarti lima, sila berarti sendi, alas, prinsip dasar. Pancasila juga berarti
“Pelaksanaan kesusilaan yang lima”.
Pancasila
artinya lima dasar yang melatar belakangi perilaku seseorang atau bangsa yang
melahirkan perbuatan yang beradab, berakhlak, bermoral dan sopan. Rumusan
Pancasila yang benar terdapat dalam
pembukaan UUD 1945 alenia IV.
Secara urut rumusan Pancasila tersebut terbunyi
:
1.
Ketuhanan
Yang Maha Esa,
2.
Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab,
3.
Persatuan
Indonesia,
4.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
5.
Keadilan sosial
bagi rakyat Indonesia.
Beberapa pengertian tentang Pancasila :
1.
Secara Historis
Sebuah
calon dasar negara yang diusulkan oleh Ir. Soekarno pada sidang BPUPKI tanggal
1 Juni 1945.
2.
Secara Etimologis
Pancasila
artinya dasar yang memiliki lima unsur. Pancasila juga memiliki arti lima
beraturan tingkah laku yang penting.
3.
Secara Terminologis
Pancasila
adalah dasar negara republik Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945
alinea ke-4.
B.
PENGERTIAN PARADIGMA
Istilah
paradigama ilmu pertama kali diperkenalkan oleh Thomas Kuhn melalui bukunya
yang berjudul “The Structur of Science Revolution”.Paradigma merupakan suatu
asumsi-asumsi dasar dan asumsi –asumsi teoritis umum (merupakan suatu sumber
nilai) yang merupakan suatu sumber hukum, metode, serta penerapan dalam ilmu
pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri, dan karakter ilmu
pengetahuan itu sendiri. Ilmu pengetahuan sifatnya sangat dinamis. Karena semakin
banyaknya hasil penelitian manusia sehingga dalam perkembangannya kemungkinan
ditemukan kelemahan-kelemahan pada teori yang ada.
Jika
demikian, maka ilmuwan kembali pada asumsi-asumsi dasar dan teoretis. Misal
dalam ilmu-ilmu sosial.suatu teori didasarkan pada suatu hasil penelitian
ilmiah yang mendasarkan pada metode kuantitatif mengkaji manusia dan
masyarakat. ternyata hasil dari imu pengetahuan tersebut hanya satu aspek saja
yaitu manusia. Oleh karena itu, kalangan ilmuwan sosial kembali mengkaji paradigma
imu tersebut yaitu manusia.
C. FUNGSI
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA DASAR NEGARA
i. Sebagai Paradigma Dasar Negara
Pancasila berkedudukan sebagai norma yang fundamental Negara, sehingga
Pancasila merupakan cita-cita hukum baik hukum tertulis (staatside) maupun tidak tertulis (konvensi).
ii. Sebagai sumber dari segala sumber
hukum, Pancasila merupakan jati diri dari Negara Indonesia artinya artinya
kedudukannya paling tinggi, oleh karena itu Pancasila juga sebagai landasan
ideal penyususnan arturan – aturan di Indonesia.
iii. Sebagai Pandangan Hidup, yaitu nilai
Pancasila merupakan pedoman dan pegangan
dalam pembangunan bangsa dan Negara agar tetap berdiri kokoh dan
mengetahui arah dalam memecahkan masalah
ideologi, politik, ekonomi, soaial dan budaya serta pertahanan dan keamanan.
iv. Sebagai jiwa dan kepribadian bangsa
Indonesia, nilai pancasila itu mencerminkan kepribadian bangsa sebab nilai
dasarnya kristalisasi nilai budaya bangsa Indonesia asli, bukan diambil dari
bangsa lain.
0 komentar:
Posting Komentar